Latar Belakang

Diterbitkan sebagai reformasi sistem perpajakan menggantikan sistem Pajak Penjualan 1951. Tujuannya untuk menciptakan sistem pajak tidak langsung yang lebih adil dan modern.

Pokok-Pokok Pengaturan

Menetapkan dasar pengenaan PPN dan PPnBM atas penyerahan barang/jasa kena pajak. Mengatur kewajiban pengusaha kena pajak, mekanisme faktur pajak, serta administrasi dan sanksi perpajakan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Berlaku sejak 1 April 1985. Ketentuan lama tentang pajak penjualan dinyatakan tidak berlaku.