Latar Belakang
Diterbitkan sebagai reformasi sistem perpajakan menggantikan sistem Pajak Penjualan 1951. Tujuannya untuk menciptakan sistem pajak tidak langsung yang lebih adil dan modern.
Pokok-Pokok Pengaturan
Menetapkan dasar pengenaan PPN dan PPnBM atas penyerahan barang/jasa kena pajak. Mengatur kewajiban pengusaha kena pajak, mekanisme faktur pajak, serta administrasi dan sanksi perpajakan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Berlaku sejak 1 April 1985. Ketentuan lama tentang pajak penjualan dinyatakan tidak berlaku.