Latar Belakang

Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan perkembangan ekonomi nasional dan perdagangan global. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi administrasi pajak, sekaligus memperluas basis pajak serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur kembali ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi penentuan waktu dan tempat terutangnya pajak, kewajiban pembuatan faktur pajak, tata cara penyetoran dan pelaporan, serta pemberian fasilitas pembebasan atau pengembalian PPN. Selain itu, diatur pula pengenaan PPN atas penyerahan aktiva tetap dan tanggung jawab pembeli atas pembayaran pajak.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini tidak mencantumkan ketentuan peralihan khusus, namun menegaskan bahwa seluruh perubahan berlaku mulai 1 April 2010. Semua peraturan pelaksana yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.