Latar Belakang
Pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk perkembangan bentuk-bentuk dan praktik penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan perekonomian dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek perpajakan bagi bentuk-bentuk dan praktik penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini terdiri atas perubahan dan penambahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang mencakup definisi, objek pajak, kewajiban pengusaha, tata cara pengenaan dan pemungutan pajak, serta ketentuan khusus lainnya. Pada bagian awal, perubahan dilakukan terhadap definisi dalam Pasal 1, yang memperluas dan memperjelas pengertian mengenai Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, penyerahan, ekspor, impor, pengusaha, dan berbagai istilah lain yang relevan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selanjutnya, peraturan ini menambahkan Bab IIA yang mengatur kewajiban memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Bab III mengalami penyesuaian mengenai objek pajak dan kewajiban pencatatan, termasuk penambahan Pasal 4A yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak melalui Peraturan Pemerintah. Perubahan juga dilakukan terhadap ketentuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, termasuk pengenaan pajak hanya satu kali pada saat penyerahan atau impor barang mewah, serta pengaturan pengembalian pajak atas barang yang dikembalikan. Ketentuan pencatatan dalam pembukuan perusahaan diperjelas, termasuk pencatatan terpisah untuk transaksi yang terutang pajak, tidak terutang, atau mendapat fasilitas tertentu. Tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sebesar 10 persen, dengan kemungkinan perubahan melalui Peraturan Pemerintah antara 5 hingga 15 persen. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan antara 10 hingga 50 persen, dan atas ekspor barang mewah dikenakan tarif 0 persen. Penghitungan pajak, pengkreditan Pajak Masukan, serta pengembalian kelebihan pajak diatur secara rinci, termasuk perlakuan khusus bagi pengusaha yang melakukan ekspor atau penyerahan kepada pemungut pajak. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pembuatan Faktur Pajak, larangan bagi pihak yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak, serta penambahan Bab VA tentang Ketentuan Khusus yang mencakup pemungutan oleh pihak tertentu, pembebasan atau pengurangan pajak, pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri, dan penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan.