Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan serta mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan adanya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Upaya tersebut dilaksanakan dengan meningkatkan kinerja penerimaan, melakukan reformasi administrasi perpajakan, memperluas basis perpajakan, menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pasti, serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Untuk menerapkan strategi tersebut secara efektif, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, cukai, serta pengaturan pajak karbon dan program pengungkapan sukarela Wajib Pajak dalam satu ketentuan yang komprehensif. Untuk itulah, keberadaan peraturan ini menjadi suatu keharusan guna menyediakan landasan hukum yang terpadu dan konsisten dalam pelaksanaan harmonisasi perpajakan nasional.