Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan serta mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan adanya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Upaya tersebut dilaksanakan dengan meningkatkan kinerja penerimaan, melakukan reformasi administrasi perpajakan, memperluas basis perpajakan, menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pasti, serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Untuk menerapkan strategi tersebut secara efektif, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, cukai, serta pengaturan pajak karbon dan program pengungkapan sukarela Wajib Pajak dalam satu ketentuan yang komprehensif. Untuk itulah, keberadaan peraturan ini menjadi suatu keharusan guna menyediakan landasan hukum yang terpadu dan konsisten dalam pelaksanaan harmonisasi perpajakan nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur secara komprehensif ketentuan perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, serta Cukai. Pengaturan tersebut mencakup perubahan kerja sama penagihan pajak antarnegara, kewenangan penyediaan data, dan daluwarsa pidana; penyesuaian atas natura, tarif, penyusutan, amortisasi, dan perjanjian internasional; penyederhanaan fasilitas dan pengecualian PPN serta perubahan tarif; pemberian kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta; pengenaan pajak karbon atas emisi yang berdampak negatif bagi lingkungan; serta penambahan Barang Kena Cukai, penguatan kewenangan pejabat, penyidikan, dan ketentuan sanksi administratif.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Cukai, Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Cipta Kerja dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.