Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur secara menyeluruh mengenai ketentuan umum, objek cukai, tarif, pelunasan, fasilitas, penagihan, pengembalian, perizinan, pencatatan, penimbunan, pengangkutan, perdagangan, larangan, kewenangan, keberatan, banding, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan lainnya.Bab I tentang Ketentuan Umum menjelaskan definisi berbagai istilah penting seperti cukai, pabrik, pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, dokumen cukai, dan sebagainya.Bab II mengatur tentang Barang Kena Cukai, Tarif Cukai, dan Harga Dasar. Barang kena cukai meliputi etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Tarif cukai ditetapkan berdasarkan persentase dari harga dasar atau dalam jumlah tertentu per satuan barang, dan harga dasar ditentukan berdasarkan harga jual pabrik, harga jual eceran, atau nilai pabean ditambah bea masuk.Bab III mengatur tentang Pelunasan dan Fasilitas. Pelunasan cukai dilakukan pada saat pengeluaran barang dari pabrik atau saat impor, baik melalui pembayaran langsung maupun pelekatan pita cukai. Fasilitas meliputi pembebasan cukai dan ketentuan barang yang tidak dipungut cukai dalam kondisi tertentu.Bab IV mengatur tentang Penagihan, Pengembalian, dan Kedaluwarsa. Penagihan dilakukan terhadap utang cukai yang tidak dilunasi, dan pengembalian diberikan atas kelebihan pembayaran atau kondisi tertentu lainnya. Hak menagih menjadi kedaluwarsa setelah sepuluh tahun.Bab V mengatur tentang Perizinan. Untuk menjalankan usaha sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, tempat penjualan eceran, atau importir, wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan. Ketentuan mengenai pencabutan izin dan sanksi administratif juga diatur di sini.Bab VI mengatur tentang Pencatatan dan Pencacahan. Pengusaha wajib mencatat barang kena cukai dalam buku persediaan dan melaporkannya secara berkala. Pejabat Bea dan Cukai juga menyelenggarakan buku rekening dan dapat melakukan pencacahan sewaktu-waktu.Bab VII mengatur tentang Penimbunan. Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau berikat, serta di dalam pabrik untuk bahan baku.Bab VIII mengatur tentang Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan. Setiap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai harus diberitahukan dan dilindungi dengan dokumen cukai. Pengangkutan dan perdagangan juga diatur secara ketat untuk menjamin kepatuhan.Bab IX mengatur tentang Larangan. Dilarang memproduksi barang selain barang kena cukai di dalam pabrik, menyimpan barang yang telah dilunasi cukainya di tempat penyimpanan, serta menyimpan pita cukai yang telah dipakai.Bab X mengatur tentang Kewenangan di Bidang Cukai. Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan tindakan lain yang diperlukan untuk pengawasan cukai.Bab XI mengatur tentang Keberatan, Banding, dan Lembaga Banding. Pengusaha dapat mengajukan keberatan atas hasil pencacahan atau sanksi administratif, dan jika tidak puas, dapat mengajukan banding ke lembaga banding yang ditetapkan.Bab XII mengatur tentang Ketentuan Pidana. Ditetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran seperti menjalankan usaha tanpa izin, tidak mencatat barang, mengedarkan barang tanpa pita cukai, memalsukan pita cukai, dan sebagainya.Bab XIII mengatur tentang Penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan wewenang khusus sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.Bab XIV mengatur tentang Ketentuan Lain-Lain, termasuk tanggung jawab pengusaha atas perbuatan pegawai atau kuasanya, serta penguasaan barang yang tidak diketahui pemiliknya.