Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan keadilan, pelayanan, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan nasional dengan perkembangan ekonomi, sosial, serta kemajuan teknologi informasi. Seiring dengan perubahan kondisi dan kebutuhan di bidang perpajakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, dinilai perlu disempurnakan agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana, adil, dan efisien. Perubahan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat sistem self assessment, meningkatkan profesionalisme aparatur pajak, transparansi administrasi, dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Selain itu, pembaruan undang-undang ini diarahkan untuk mendukung efisiensi pemungutan pajak, menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, menyederhanakan prosedur administrasi, serta menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan sosial ekonomi dan teknologi guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif bagi peningkatan penerimaan negara.