Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan keadilan, pelayanan, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan nasional dengan perkembangan ekonomi, sosial, serta kemajuan teknologi informasi. Seiring dengan perubahan kondisi dan kebutuhan di bidang perpajakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, dinilai perlu disempurnakan agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana, adil, dan efisien. Perubahan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat sistem self assessment, meningkatkan profesionalisme aparatur pajak, transparansi administrasi, dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Selain itu, pembaruan undang-undang ini diarahkan untuk mendukung efisiensi pemungutan pajak, menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, menyederhanakan prosedur administrasi, serta menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan sosial ekonomi dan teknologi guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif bagi peningkatan penerimaan negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini memuat ketentuan mengenai sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan, serta pengaturan tentang penyidikan dan perlindungan kerahasiaan data perpajakan. Pokok-pokok materinya meliputi: Sanksi Administrasi dan Pidana Pajak – Pelanggaran kewajiban perpajakan dapat dikenai sanksi administrasi berupa surat ketetapan atau tagihan pajak, dan bila mengandung unsur pidana, dijatuhi sanksi pidana; Tindak Pidana Perpajakan – Termasuk tindakan sengaja tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggunakan faktur pajak atau bukti setoran palsu, serta menghalangi penyidikan pajak; Kerahasiaan Data Pajak – Pejabat pajak yang lalai atau sengaja membocorkan rahasia Wajib Pajak dikenai hukuman pidana; Kewajiban Pihak Ketiga – Pihak ketiga yang tidak memenuhi permintaan data dari Direktorat Jenderal Pajak dapat dikenai sanksi; Penyidikan Tindak Pidana Pajak – Penyidikan dilakukan oleh pejabat pajak yang berwenang sesuai hukum acara pidana, termasuk wewenang penyitaan; Penghentian Penyidikan – Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan perkara pajak atas permintaan Menteri Keuangan jika dinilai perlu bagi kepentingan penerimaan negara; Secara keseluruhan, Undang-Undang ini memperkuat penegakan hukum, kepatuhan, dan integritas administrasi perpajakan di Indonesia.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan Undang-Undang ini mengatur bahwa seluruh hak dan kewajiban perpajakan dari Tahun Pajak 2001 hingga 2007 tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Namun, untuk penetapan pajak tahun 2007 dan sebelumnya, masa daluwarsa penetapan ditetapkan paling lama hingga akhir Tahun Pajak 2013. Sebagai ketentuan penutup, Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.