Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa dalam upaya lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, maka ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagai hukum formal yang mengikat Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang berkewajiban perpajakan, dan Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas. Objek pengaturannya meliputi hak dan kewajiban subjek hukum dalam rangka administrasi perpajakan yang mencakup proses dari awal hingga akhir. Mekanisme utamanya mencakup pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan, prosedur pemeriksaan, penerbitan surat ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, serta penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan dan banding, yang semuanya bertujuan menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak. Bab-bab utama yang diatur secara garis besar meliputi Ketentuan Umum, NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan, Penetapan dan Ketetapan Pajak, Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, dan Ketentuan Pidana.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. Undang-undang ini merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan-ketentuan perpajakan sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku terhadap peristiwa, perbuatan, atau keadaan yang terjadi sebelum tanggal 1 Januari 2001, sedangkan penyesuaian terhadap ketentuan yang baru wajib dilakukan sejak tanggal berlakunya Undang-undang ini.