Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menyesuaikan pengaturan mengenai cukai dengan perkembangan ekonomi, perdagangan, dan industri nasional, serta untuk memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dianggap belum mampu mengantisipasi dinamika produksi dan peredaran barang seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol, sehingga diperlukan penyempurnaan dalam sistem pemungutan dan pengendalian cukai.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur perubahan terhadap ketentuan dasar pengenaan, tarif, pemungutan, dan pengawasan cukai. Penegasan diberikan terhadap definisi barang kena cukai, mekanisme penetapan tarif, pengembalian cukai, serta ketentuan mengenai pita cukai. Selain itu, diatur pula sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran di bidang cukai serta peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan kebijakan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi barang tertentu yang berdampak pada kesehatan dan ketertiban umum.
Pengaturan Peralihan Penutup
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.