Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan perpajakan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan kebutuhan pembangunan nasional. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang ini, sistem perpajakan Indonesia masih menggunakan peraturan peninggalan kolonial yang tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kemampuan wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru yang lebih adil, sederhana, dan efisien guna memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara yang berfungsi mendukung pembangunan nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Pengaturan mencakup subjek dan objek pajak, penghasilan yang dikenakan pajak, tarif pajak, kewajiban pelaporan, serta tata cara pemotongan, pemungutan, dan pembayaran pajak. Selain itu, Undang-Undang ini memperkenalkan sistem self assessment, yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup Undang-Undang ini menetapkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1983, ketentuan sebelumnya mengenai pajak perseorangan dan pajak perseroan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan guna menjamin kelancaran penerapan sistem perpajakan yang baru. Undang-Undang ini menjadi tonggak penting reformasi perpajakan di Indonesia dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.