Latar Belakang

Perubahan atas UU Pajak Penghasilan dilakukan untuk meningkatkan keadilan pajak, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, dan menciptakan kepastian hukum. Perkembangan ekonomi, globalisasi, serta evaluasi pelaksanaan perpajakan selama lima tahun terakhir menunjukkan perlunya penyempurnaan ketentuan PPh agar lebih mendukung pembangunan nasional. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk memperbaiki struktur tarif, memperluas subjek dan objek pajak, membatasi pengecualian, serta memperkuat sistem self-assessment agar sesuai dengan prinsip universal perpajakan dan tetap kompetitif dibanding negara ASEAN.

Pokok-Pokok Pengaturan

Perubahan utama mencakup penyesuaian subjek dan objek pajak, termasuk redefinisi bentuk usaha tetap dan ketentuan mengenai subjek pajak luar negeri. Ketentuan objek pajak diperluas dan pengecualian tertentu dipertegas, termasuk pengaturan penghasilan final melalui Peraturan Pemerintah. Pengeluaran yang dapat menjadi pengurang pajak, seperti biaya usaha, penyusutan, amortisasi, dan kerugian, diperjelas batasan serta prosedurnya.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperbaharui, begitu pula tarif pajak orang pribadi dan badan dengan struktur lapisan penghasilan baru. Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21, 23, 25, dan 26 diperbaiki, termasuk penegasan jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan atau dikecualikan.Pengaturan hubungan istimewa, transfer pricing, advance pricing agreement (APA), serta kewenangan Direktur Jenderal Pajak diperkuat. Undang-undang ini juga memperkenalkan fasilitas perpajakan untuk investasi, ketentuan pembagian penerimaan pajak pusat–daerah, restrukturisasi utang, serta dasar hukum perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini disebut sebagai Undang-Undang Perubahan Ketiga UU Pajak Penghasilan 1984. Ketentuan dalam undang-undang ini mulai berlaku 1 Januari 2001, memberi waktu adaptasi bagi Wajib Pajak dan otoritas untuk menyesuaikan sistem serta administrasi perpajakan. Peraturan pelaksanaan yang memerlukan penjabaran lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, atau Keputusan Direktur Jenderal Pajak sesuai ruang lingkupnya