Latar Belakang
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara yang terus meningkat serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih netral, sederhana, stabil, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai langkah untuk menyempurnakan sistem perpajakan nasional agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan prinsip menjamin hak atas kesehatan, pemerataan akses, dan kualitas pelayanan. Materi pokoknya meliputi hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah dalam bidang kesehatan, penyelenggaraan sistem kesehatan nasional yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; pengaturan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, obat-obatan, dan alat kesehatan; pembiayaan kesehatan, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional; pengendalian penyakit, keamanan pangan, serta penelitian dan pengembangan kesehatan. Undang-undang ini bertujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, dan meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan penutup dalam UU No. 36 Tahun 2008 menetapkan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta seluruh perubahannya yang tidak sesuai dengan ketentuan baru dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin penerapan yang konsisten dan tepat. Undang-undang ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh seluruh masyarakat dan menjadi dasar hukum yang sah dalam pelaksanaan sistem perpajakan nasional yang baru.