Peraturan yang melaksanakan dokumen ini
perlakuan pajak penghasilan atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
— melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang di terima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara
— melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O21 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
3 peraturan ditemukan