Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan perpajakan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan kebutuhan pembangunan nasional. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang ini, sistem perpajakan Indonesia masih menggunakan peraturan peninggalan kolonial yang tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kemampuan wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru yang lebih adil, sederhana, dan efisien guna memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara yang berfungsi mendukung pembangunan nasional.