Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur pengenaan pajak final atas penghasilan tertentu. Secara yuridis, diperlukan pengaturan yang jelas dan pasti mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi karena pengaturan sebelumnya belum memadai. Hal ini penting secara sosiologis dan kebijakan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak di sektor hulu Migas, mendukung kelancaran dan iklim investasi kegiatan usaha tersebut, serta untuk menjamin penerimaan negara yang optimal dari sektor strategis ini. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum pelaksanaan ketentuan perpajakan tersebut.