Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur pengenaan pajak final atas penghasilan tertentu. Secara yuridis, diperlukan pengaturan yang jelas dan pasti mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi karena pengaturan sebelumnya belum memadai. Hal ini penting secara sosiologis dan kebijakan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak di sektor hulu Migas, mendukung kelancaran dan iklim investasi kegiatan usaha tersebut, serta untuk menjamin penerimaan negara yang optimal dari sektor strategis ini. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum pelaksanaan ketentuan perpajakan tersebut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas objek pengalihan Partisipasi Interes, yang merupakan kepemilikan hak dan kewajiban dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, baik sebelum maupun sesudah Kontrak Kerja Sama. Subjek hukumnya adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan Partisipasi Interes, terutama Kontraktor atau Perusahaan Pemegang Partisipasi Interes yang melakukan pengalihan. Mekanisme utamanya mencakup penetapan bentuk kepemilikan Partisipasi Interes, tata cara pengenaan Pajak Penghasilan termasuk penentuan nilai penjualan dan nilai perolehan untuk perhitungan, serta pengecualian tertentu dari pengenaan pajak, guna memberikan kepastian hukum dan perlakuan pajak yang setara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah ini tidak mencantumkan ketentuan peralihan yang memberikan masa transisi khusus bagi pihak terkait untuk penyesuaian ketentuan yang baru.