Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dibentuk karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan teknologi transportasi. Perubahan lingkungan strategis, kebutuhan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatnya kompleksitas permasalahan lalu lintas menuntut pembaruan hukum. Undang-undang ini hadir untuk menciptakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, efisien, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur sistem lalu lintas dan angkutan jalan sebagai satu kesatuan yang mencakup jaringan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, dan pengelolaannya. Substansi utama meliputi asas dan tujuan penyelenggaraan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, keselamatan jalan, serta peran masyarakat. Ditegaskan pula pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai wadah koordinasi antarinstansi dan adanya Dana Preservasi Jalan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan infrastruktur. Pemerintah juga diwajibkan mendorong pengembangan industri transportasi dalam negeri dan menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihan, lembaga pendidikan dan pelatihan pengemudi yang sudah ada tetap dapat beroperasi sampai paling lama dua tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini. Audit yang sedang dilaksanakan oleh auditor pemerintah tetap diteruskan sampai selesai. Dalam ketentuan penutup, diatur bahwa peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak undang-undang ini berlaku, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi harus dibentuk maksimal dua tahun, dan Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan harus berfungsi paling lama satu tahun. Undang-undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Juni 2009.