Latar Belakang
Latar belakang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial berangkat dari kesadaran bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya sumber daya alam memerlukan pengelolaan ruang yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Dalam mengelola sumber daya alam, pembangunan, serta penanggulangan bencana, dibutuhkan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, dibentuklah undang-undang ini untuk mengatur penyelenggaraan informasi geospasial secara nasional agar pelaksanaannya efektif, efisien, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokok undang-undang ini meliputi pengaturan tentang asas, tujuan, jenis informasi geospasial, penyelenggara, pelaksanaan, pembinaan, larangan, sanksi administratif dan pidana, serta infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial. Undang-undang ini juga menegaskan pembagian jenis informasi geospasial menjadi Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT), serta menetapkan bahwa penyelenggaraan IGD menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial.
Pengaturan Peralihan Penutup
Pada saat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 mulai berlaku, penyelenggara informasi geospasial masih dapat melaksanakan kegiatannya, namun wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu paling lama tiga tahun. Sebelum terbentuknya Badan Informasi Geospasial, tugas penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Selain itu, seluruh peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya harus ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini diberlakukan.