Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk didorong oleh fakta bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan sumber daya alam yang penting, dikuasai oleh negara, dan perlu dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun mendatang. Kawasan ini memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi dan berfungsi strategis sebagai penyangga sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan bahkan kedaulatan bangsa.Dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya alam di wilayah ini menghadapi tantangan besar berupa degradasi lingkungan, konflik pemanfaatan, dan kurangnya perlindungan terhadap masyarakat lokal serta kearifan tradisional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat dan komprehensif yang mengatur pengelolaan secara berkelanjutan, berwawasan global, dan dengan melibatkan aspirasi serta partisipasi masyarakat. Undang-Undang ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan yang lestari dan terintegrasi antar sektor dan antar wilayah, sambil menjamin hak-hak masyarakat lokal dan melindungi aset negara.