Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk didorong oleh fakta bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan sumber daya alam yang penting, dikuasai oleh negara, dan perlu dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun mendatang. Kawasan ini memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi dan berfungsi strategis sebagai penyangga sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan bahkan kedaulatan bangsa.Dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya alam di wilayah ini menghadapi tantangan besar berupa degradasi lingkungan, konflik pemanfaatan, dan kurangnya perlindungan terhadap masyarakat lokal serta kearifan tradisional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat dan komprehensif yang mengatur pengelolaan secara berkelanjutan, berwawasan global, dan dengan melibatkan aspirasi serta partisipasi masyarakat. Undang-Undang ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan yang lestari dan terintegrasi antar sektor dan antar wilayah, sambil menjamin hak-hak masyarakat lokal dan melindungi aset negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok Undang-Undang ini berpusat pada penetapan Rencana Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.Pengelolaan wajib mengacu pada Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K) yang disusun secara hierarkis (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota) dan ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang. Rencana ini menjadi dasar dalam pemberian Izin Pemanfaatan.Pemanfaatan sumber daya mencakup sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan, termasuk konservasi, rehabilitasi, dan reklamasi, yang harus dilakukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Undang-Undang ini menegaskan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan, seperti hak untuk mendapat informasi, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk melakukan gugatan. Secara spesifik, diatur pula mengenai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yang hanya dapat diberikan kepada pihak swasta, dan di dalamnya terdapat pembatasan luasan serta kewajiban tertentu.Selain itu, UU ini mengatur mengenai Konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dan perlindungan ekosistem. Terakhir, diatur juga ketentuan pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang ini, serta penetapan sanksi pidana dan sanksi administratif bagi pelanggar.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan mengatur Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya UU ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.Izin pemanfaatan yang telah ada wajib disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam UU ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2007 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.