Latar Belakang
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU No.27 Tahun 2007 belum memberikan kewenangan dan tanggungjawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan Pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dimasyarakat
Pokok-Pokok Pengaturan
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Undangundang No.27 Tahun 2007 dengan menetapkan batasan istilahyang digunakan dalam pengaturannya. Perubahan ketentuan dalam Undang-undang No.27 Tahun 2007 yaitu : Ketentuan Pasal 1 angka 1, 17, 18, 19, 23, 26, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 38, 44 diubah, diantara angka 18 dan 19 disisipkan 1 angka yakni angka 18A. Serta diantara angka 27 dan 28 disisipkan 1 angka yakni angka 27A. Pasal 14 ayat (1) (7); Judul Bagian kesatu pada Bab V; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Diantara Pasal 22 dan 23 disisipkan 3 pasal yakni Pasal 22 A, Pasal 22B, dan pasal 22c.; Pasal 23, Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 26A; Diantara Pasal 26 dan pasal 27 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 26A; Pasal 30 : Pasal 50; Pasal 51; Pasal 60, ayat (2) Pasal 63; Pasal 7; Pasal 75; diantara Pasal 75 dan 76 disisikan 1 Pasal yakni Pasal 75A; Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 78A dan Pasal 78B
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15Januari 2014