Latar Belakang
UU ini diterbitkan untuk menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 karena meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan nasional. Latar belakangnya adalah perlunya sistem hukum yang lebih tegas namun tetap memperhatikan aspek rehabilitasi bagi pecandu sebagai korban penyalahgunaan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Mengatur klasifikasi narkotika (Golongan I, II, III), ketentuan perizinan, larangan, sanksi pidana, serta pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan dan pencegahan. Pendekatan hukum mengedepankan keseimbangan antara keadilan retributif dan rehabilitatif.
Pengaturan Peralihan Penutup
Mencabut UU No. 22 Tahun 1997 dan menetapkan masa transisi kelembagaan bagi BNN untuk mengintegrasikan fungsi penyidikan narkotika dari instansi terkait.