UU ini diterbitkan untuk menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 karena meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan nasional. Latar belakangnya adalah perlunya sistem hukum yang lebih tegas namun tetap memperhatikan aspek rehabilitasi bagi pecandu sebagai korban penyalahgunaan.