Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh Pangan sebagai kebutuhan dasar utama dan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga negara wajib menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan Pangan yang bergizi, bermutu, dan aman bagi masyarakat. Secara sosiologis dan filosofis, untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, perlu diupayakan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan melalui pengembangan produksi pangan berbasis sumber daya dan keanekaragaman lokal. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sudah tidak relevan dan tidak mampu mengelola Pangan secara terpadu dan komprehensif menghadapi tantangan baru, sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan Pangan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Subjek hukumnya meliputi Pemerintah dan Pelaku Usaha Pangan seperti Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan. Objek pengaturannya adalah Pangan dan aspek Ketahanan Pangan, yang meliputi perencanaan, ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, dan gizi. Mekanisme utamanya mencakup upaya Pemerintah dan pelaku usaha untuk menjamin Ketahanan Pangan nasional secara mandiri dan berkelanjutan, termasuk peningkatan pendapatan pelaku usaha.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 November 2012. Ketentuan Penutup secara resmi mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Sebagai masa transisi, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 yang sudah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ini, sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.