Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh Pangan sebagai kebutuhan dasar utama dan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga negara wajib menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan Pangan yang bergizi, bermutu, dan aman bagi masyarakat. Secara sosiologis dan filosofis, untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, perlu diupayakan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan melalui pengembangan produksi pangan berbasis sumber daya dan keanekaragaman lokal. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sudah tidak relevan dan tidak mampu mengelola Pangan secara terpadu dan komprehensif menghadapi tantangan baru, sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.