Latar Belakang
KUHP ini menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda, untuk menghadirkan hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan moral bangsa. Latar belakangnya adalah kebutuhan reformasi hukum pidana yang berkeadilan sosial, humanis, dan relevan dengan dinamika masyarakat modern.
Pokok-Pokok Pengaturan
Mengatur asas hukum pidana, jenis tindak pidana, sistem pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, dan jenis pidana baru. Terdapat pembaruan penting seperti pengakuan terhadap living law, pidana alternatif, pengaturan pidana korporasi, dan mekanisme restorative justice.
Pengaturan Peralihan Penutup
Berlaku efektif 3 tahun setelah diundangkan (masa transisi pembaruan hukum pidana nasional). Pemerintah wajib menyiapkan perangkat pelaksanaan dan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.