Latar Belakang

Bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana; bahwa penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana dengan prinsip penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif dan kepastian hukum. Materi pokoknya mencakup hak dan kewajiban saksi dan korban — mulai dari mendapatkan perlindungan keamanan pribadi dan keluarga, akses bantuan hukum, pendampingan, serta kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban — serta pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi maupun korban, termasuk syarat dan tata cara pemberian perlindungan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran hak saksi atau korban.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan, dan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.