undang-undang nomor 13 tahun 2006
tentang
Diubah Dengan:
Dicabut Sebagian:
penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku
melaksanakan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban