Latar Belakang
Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas. Karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan orang belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya pemberantasan tindak pidana tersebut, maka perlu dibentuk Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Pokok-Pokok Pengaturan
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Perdagangan orang, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban, Setiap orang, Anak, Korporasi, Eksploitasi, Eksploitasi Seksual, Perekrutan, Pengiriman, Kekerasan, Ancaman, Restitusi, Rehabilitasi, Penjeratan Utang. Ancaman pidana untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan paling banyak enam ratus juta rupiah. tindak pidana diatas mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular yang membahayakan jiwa, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman tersebut. tindak pidana mengakibatkan matinya korban, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah, dan paling banyak lima milyar rupiah. Apabila dilakukan oleh korporasi, maka dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus dan pelarangan kepada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama. tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang seperti memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara, kesaksian palsu, alat bukti palsu, mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, perlindungan saksi dan korban, pencegahan dan penanganan, kerjasama internasional dan peran serta masyarakat
Pengaturan Peralihan Penutup
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, maka Pasal 297 dan Pasal 324 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini berlaku