Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional dalam era reformasi, khususnya untuk menyesuaikan ketentuan mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Sebelumnya, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap keamanan negara dianggap terlalu luas, multitafsir, dan berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berserikat. Oleh karena itu, diperlukan perubahan agar peraturan tersebut lebih proporsional dan selaras dengan semangat reformasi konstitusional.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengubah, menambah, dan menegaskan sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, seperti makar, pemberontakan, dan permusuhan terhadap pemerintah yang sah. Pengaturan baru ini menegaskan batasan yang lebih jelas antara tindakan kriminal yang mengancam kedaulatan negara dan tindakan politik yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Selain itu, Undang-Undang ini menyesuaikan ancaman pidana, unsur-unsur delik, serta menambahkan perlindungan terhadap kegiatan yang sah dalam kerangka demokrasi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan mengatur bahwa semua perkara yang sedang dalam proses peradilan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Mei 1999, dan menjadi landasan hukum baru bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengancam keamanan negara sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.