Latar Belakang

Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berakar pada kebutuhan mendesak untuk menegakkan keseragaman hukum di wilayah Republik Indonesia setelah kemerdekaan. Pada masa itu, masih berlaku berbagai ketentuan hukum pidana peninggalan pemerintahan kolonial Belanda yang berbeda antar daerah. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat penegakan keadilan. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagai dasar hukum pidana nasional dengan mengatur berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Belanda secara seragam di seluruh wilayah Republik, sambil menyesuaikannya dengan kedaulatan negara yang baru merdeka serta prinsip-prinsip hukum nasional yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan semangat kemerdekaan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana meliputi penetapan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Belanda sebagai dasar hukum pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan penyesuaian tertentu agar selaras dengan kedaulatan dan prinsip hukum nasional. Undang-undang ini mengatur ruang lingkup tindak pidana, jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan, serta prosedur penerapan hukum pidana secara umum. Selain itu, undang-undang menegaskan bahwa semua tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan, pelanggaran, atau tindak pidana harus diadili berdasarkan ketentuan yang telah disesuaikan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan seragam, adil, dan efektif di seluruh wilayah negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menetapkan bahwa selama peraturan pelaksanaan atau penyesuaian lebih lanjut belum ditetapkan, ketentuan KUHP lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan penutup menegaskan bahwa dengan diundangkannya undang-undang ini, seluruh ketentuan hukum pidana yang bertentangan atau tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku, dan undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal pengundangannya, menjadi dasar hukum pidana nasional yang berlaku secara seragam di seluruh wilayah negara.