Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berakar pada kebutuhan mendesak untuk menegakkan keseragaman hukum di wilayah Republik Indonesia setelah kemerdekaan. Pada masa itu, masih berlaku berbagai ketentuan hukum pidana peninggalan pemerintahan kolonial Belanda yang berbeda antar daerah. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat penegakan keadilan. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagai dasar hukum pidana nasional dengan mengatur berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Belanda secara seragam di seluruh wilayah Republik, sambil menyesuaikannya dengan kedaulatan negara yang baru merdeka serta prinsip-prinsip hukum nasional yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan semangat kemerdekaan.