Latar Belakang
Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa hingga kini, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia belum berlaku sepenuhnya di dalam pesawat udara Indonesia. Padahal, segala bentuk perbuatan yang mengganggu keamanan penerbangan, seperti penguasaan pesawat secara melawan hukum (pembajakan), serta kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan, sangat merugikan penerbangan nasional, perekonomian negara, dan pembangunan.Guna menjamin keselamatan dan keamanan bagi penumpang, awak pesawat, barang, serta sarana/prasarana penerbangan, diperlukan peraturan yang ketat untuk mencegah kejahatan-kejahatan tersebut. Mengingat perundang-undangan yang berlaku saat itu belum mengatur ketentuan pidana spesifik mengenai kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan , maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).