Latar Belakang

Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa hingga kini, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia belum berlaku sepenuhnya di dalam pesawat udara Indonesia. Padahal, segala bentuk perbuatan yang mengganggu keamanan penerbangan, seperti penguasaan pesawat secara melawan hukum (pembajakan), serta kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan, sangat merugikan penerbangan nasional, perekonomian negara, dan pembangunan.Guna menjamin keselamatan dan keamanan bagi penumpang, awak pesawat, barang, serta sarana/prasarana penerbangan, diperlukan peraturan yang ketat untuk mencegah kejahatan-kejahatan tersebut. Mengingat perundang-undangan yang berlaku saat itu belum mengatur ketentuan pidana spesifik mengenai kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan , maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok Undang-Undang ini menetapkan tiga hal utama: perluasan yurisdiksi pidana Indonesia (mengubah Pasal 3 KUHP) agar berlaku di dalam pesawat udara Indonesia meskipun berada di luar wilayah negara; penambahan definisi operasional (Pasal 95a, 95b, dan 95c) mengenai "pesawat udara Indonesia", "dalam penerbangan", dan "dalam dinas"; serta penambahan Bab XXIX A (Pasal 479 a-r) yang secara spesifik mengatur kejahatan penerbangan, termasuk pembajakan pesawat udara, perusakan pesawat atau sarana/prasarana penerbangan, serta perbuatan yang membahayakan keamanan atau ketertiban penerbangan, di mana kejahatan-kejahatan ini diancam dengan pidana berat, termasuk pidana mati atau seumur hidup jika mengakibatkan korban jiwa atau hancurnya pesawat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan