Latar Belakang
Adanya kondisi yang dirasa "sangat ganjil" karena di Indonesia masih berlaku dua jenis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Wetboek van Strafrecht voor Indonesia (Staatsblad 1915 No. 732) yang berlaku di beberapa wilayah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatera. UU No. 73/1958 bertujuan untuk menghilangkan keganjilan tersebut dengan menyatakan UU No. 1 Tahun 1946 berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Diperlukan penambahan dan perubahan dalam KUHP sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan-peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Bendera Kebangsaan Asing, dan Lambang Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1958 No. 68, No. 69, dan No. 71). Penyesuaian ini bertujuan agar terdapat aturan hukuman yang jelas terkait penghormatan simbol-simbol negara untuk seluruh Indonesia.