Latar Belakang

Adanya kondisi yang dirasa "sangat ganjil" karena di Indonesia masih berlaku dua jenis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Wetboek van Strafrecht voor Indonesia (Staatsblad 1915 No. 732) yang berlaku di beberapa wilayah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatera. UU No. 73/1958 bertujuan untuk menghilangkan keganjilan tersebut dengan menyatakan UU No. 1 Tahun 1946 berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Diperlukan penambahan dan perubahan dalam KUHP sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan-peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Bendera Kebangsaan Asing, dan Lambang Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1958 No. 68, No. 69, dan No. 71). Penyesuaian ini bertujuan agar terdapat aturan hukuman yang jelas terkait penghormatan simbol-simbol negara untuk seluruh Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Mengubah KUHP lama dengan menambahkan tiga ketentuan pidana baru. Menambah hukuman pidana sepertiga (1/3) jika Bendera Kebangsaan Republik Indonesia digunakan pada waktu melakukan kejahatan, yang memberi kesan bahwa pelaku bertindak secara resmi. Menetapkan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah bagi barangsiapa yang menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat. Menetapkan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah bagi barangsiapa yang menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia.Pencabutan (Pasal II): Mencabut Pasal XVI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena materi mengenai penghinaan bendera kebangsaan telah diatur lebih lengkap dalam Pasal 142a dan 154a UU ini.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 29 September 1958.