Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk mempertegas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di bidang moneter melalui pengaturan penggunaan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Sebelumnya, pengaturan mengenai mata uang belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban penggunaan Rupiah dan perlindungan terhadap simbol negara yang terkandung di dalamnya.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur kedudukan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, bentuk, desain, dan bahan uang, serta kewajiban setiap pihak untuk menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia. Pengaturan juga mencakup larangan menolak Rupiah tanpa alasan yang sah, larangan merusak atau memalsukan uang, serta ketentuan mengenai pencetakan, pengedaran, dan penarikan uang oleh Bank Indonesia. Selain itu, diatur pula ketentuan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap penggunaan dan keaslian Rupiah.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mata uang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.