Latar Belakang

untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, negara perlu mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal, untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan yang makin maju; serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan, bahwa upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan, dapat dilakukan perubahan Undang-Undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan mengatur ekosistem sektor keuangan Indonesia, mencakup kelembagaan, instrumen pasar, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan, kelembagaan dan infrastruktur, sub-sektor keuangan, perlindungan dan Inklusi, sumber daya dan teknologi, stabilitas dan penegakan hukum. Diatur di Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang Nomor 4 Januari 2023 ini mengatur mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, mulai berlaku 12 Januari 2023