Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mewujudkan perekonomian nasional yang stabil, mandiri, dan berdasarkan demokrasi ekonomi sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, undang-undang ini memenuhi amanat dari Undang-Undang tentang Bank Indonesia untuk membentuk lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen. Secara sosiologis, diperlukan lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank) untuk mengatasi tantangan global, menjaga kepentingan konsumen dan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.