Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mewujudkan perekonomian nasional yang stabil, mandiri, dan berdasarkan demokrasi ekonomi sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, undang-undang ini memenuhi amanat dari Undang-Undang tentang Bank Indonesia untuk membentuk lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen. Secara sosiologis, diperlukan lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank) untuk mengatasi tantangan global, menjaga kepentingan konsumen dan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan, status, tujuan, fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah lembaga negara independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Subjek hukum utamanya adalah OJK sebagai regulator dan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) baik bank, industri keuangan non-bank, maupun pasar modal sebagai pihak yang diawasi. Objek pengaturannya meliputi tata kelola kelembagaan OJK, serta kegiatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh, termasuk perlindungan konsumen. Mekanisme utamanya adalah pengawasan, pengaturan, dan pemeriksaan oleh OJK terhadap LJK untuk mewujudkan sektor keuangan yang stabil dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 22 November 2011. Ketentuan peralihan mengatur secara bertahap pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari lembaga lama ke OJK, yaitu fungsi di sektor Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank dialihkan dari Bapepam-LK ke OJK terhitung sejak 31 Desember 2012. Sementara itu, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK terhitung sejak 31 Desember 2013. Sejak UU ini berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dinyatakan tetap berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur fungsi pengawasan perbankan. Ketentuan penutup juga secara eksplisit mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian serta menyatakan bahwa peraturan lama terkait tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU OJK sampai diterbitkannya peraturan pelaksanaan yang baru.