Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Secara sosiologis, diperlukan jaminan kesinambungan penghasilan bagi peserta dan keluarganya setelah pensiun, meninggal dunia, atau cacat, sebagai perwujudan tanggung jawab sosial dan kesejahteraan. Secara yuridis, peraturan yang mengatur pensiun yang berlaku dinilai belum memadai, tidak terpadu, dan belum mencakup perkembangan yang ada, sehingga mendesak untuk membentuk landasan hukum yang komprehensif. Undang-undang ini hadir untuk mengatur penyelenggaraan Dana Pensiun sebagai badan hukum yang mengelola kekayaan demi kepentingan peserta dan sekaligus memanfaatkan dana tersebut sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.