Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Secara sosiologis, diperlukan jaminan kesinambungan penghasilan bagi peserta dan keluarganya setelah pensiun, meninggal dunia, atau cacat, sebagai perwujudan tanggung jawab sosial dan kesejahteraan. Secara yuridis, peraturan yang mengatur pensiun yang berlaku dinilai belum memadai, tidak terpadu, dan belum mencakup perkembangan yang ada, sehingga mendesak untuk membentuk landasan hukum yang komprehensif. Undang-undang ini hadir untuk mengatur penyelenggaraan Dana Pensiun sebagai badan hukum yang mengelola kekayaan demi kepentingan peserta dan sekaligus memanfaatkan dana tersebut sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pendirian, pengelolaan, dan pembubaran Dana Pensiun, yaitu badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan Manfaat Pensiun. Subjek hukum utamanya adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk oleh perusahaan untuk karyawannya dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dibentuk oleh bank atau asuransi jiwa, serta Peserta (karyawan/perorangan) sebagai penerima manfaat. Objek pengaturannya adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), beserta aset kekayaan Dana Pensiun yang harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Mekanisme utamanya meliputi persyaratan pembentukan, tata cara pengesahan Peraturan Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan, dan kewajiban pengelolaan dana berdasarkan prinsip kehati-hatian untuk menjamin hak peserta.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan berdasarkan Pasal 63. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Dana Pensiun yang sudah ada wajib menyesuaikan peraturan Dana Pensiunnya dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Dana Pensiun dan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru. Pasal 62 juga menegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 38 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang Dana Pensiun Pegawai menjadi Undang-undang, tetap berlaku sampai dikeluarkannya Undang-undang yang mengatur mengenai Dana Pensiun Pegawai Negeri.