Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi perlunya melaksanakan amanat konstitusi (UUD 1945) untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Secara sosiologis, diperlukan perlindungan dan jaminan bagi UMKM agar mereka mudah memperoleh akses kredit perbankan, sehingga dapat mendorong perekonomian nasional. Secara yuridis, undang-undang ini dibutuhkan karena pesatnya perkembangan lembaga penjaminan menuntut adanya dasar hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak terkait. Selain itu, UU ini juga melaksanakan amanat peralihan kewenangan pengawasan lembaga penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan tujuan menciptakan ekosistem penjaminan yang teratur dan terpercaya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur Penyelenggaraan Penjaminan oleh Lembaga Penjamin, termasuk Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah. Subjek hukum utamanya adalah Lembaga Penjamin, yaitu badan hukum yang melakukan kegiatan Penjaminan, dan pihak-pihak yang dijamin atau yang menerima penjaminan, seperti perbankan, lembaga pembiayaan, atau pelaku UMKM. Objeknya adalah pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima jaminan. Undang-undang ini memuat Ketentuan Umum, mengatur tentang Penyelenggaraan Penjaminan yang mencakup mekanisme dan prosedur, permodalan, kesehatan keuangan, hingga pembinaan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses pendanaan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, melalui mekanisme Penjaminan yang terstruktur dan diawasi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 15 Januari 2016. Berdasarkan Ketentuan Peralihan, Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha sebelum berlakunya Undang-Undang ini, izin usahanya tetap berlaku, namun wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru. Ketentuan Penutup menyatakan bahwa Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan tertentu (seperti Pasal 15 tentang permodalan) wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Status peraturan lama yang berkaitan langsung tidak disebutkan dicabut, namun institusi diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan rezim hukum baru.