Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi perlunya melaksanakan amanat konstitusi (UUD 1945) untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Secara sosiologis, diperlukan perlindungan dan jaminan bagi UMKM agar mereka mudah memperoleh akses kredit perbankan, sehingga dapat mendorong perekonomian nasional. Secara yuridis, undang-undang ini dibutuhkan karena pesatnya perkembangan lembaga penjaminan menuntut adanya dasar hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak terkait. Selain itu, UU ini juga melaksanakan amanat peralihan kewenangan pengawasan lembaga penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan tujuan menciptakan ekosistem penjaminan yang teratur dan terpercaya.