Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk sebagai respons terhadap krisis perbankan yang pernah melanda Indonesia, khususnya pada akhir 1990-an, yang menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Selama masa krisis, pemerintah memberlakukan program penjaminan menyeluruh (blanket guarantee) terhadap kewajiban bank, namun kebijakan tersebut dinilai tidak berkelanjutan. Untuk menggantikan sistem tersebut dan menciptakan mekanisme perlindungan yang permanen serta berkeadilan, dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah dan turut menjaga stabilitas sistem perbankan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan sampai batas tertentu dan turut aktif dalam menjaga stabilitas perbankan melalui penyelesaian dan penanganan bank gagal. Diatur pula sumber pendanaan LPS, tata kelola lembaga, hubungan dengan otoritas pengawasan perbankan, serta mekanisme penjaminan dan pembayaran klaim nasabah. Selain itu, Undang-Undang ini menetapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas LPS.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menyatakan bahwa program penjaminan pemerintah tetap berlaku sampai dengan terbentuknya dan beroperasinya LPS secara efektif. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa pemerintah wajib menyusun peraturan pelaksana guna mendukung operasional LPS, dan Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 September 2004 sebagai landasan hukum utama bagi sistem penjaminan simpanan di Indonesia.