undang-undang nomor 4 tahun 2023
tentang
Mencabut:
Mengubah:
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan
melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;