undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuanganMengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963), dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yakni Pasal 3A, mengubah Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 yakni Pasal 10A, mengubah ketentuan Pasal 14, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15 yakni Pasal 14A, mengubah Pasal 17, Pasal 18, mengubah penjelasan Pasal 19, mengubah Pasal 20, menghapus Pasal 21, mengubah Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 42, menyisipkan dua pasal diantara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50A dan 50B, mengubah Pasal 53, Pasal 54, menghapus Pasal 64, mengubah Pasal 65, menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 65 dan Pasal 66 yakni Pasal 65A, mengubah Pasal 66, Pasal 67, Pasal 69, menghapus Pasal 70, mengubah Pasal 71, Pasal 72, menghapus Pasal 73, menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 74 dan 75 yakni Pasal 74A, menghapus Bagian Ketiga dalam Bab VII, menghapus Pasal 77, mengubah Pasal 78, Pasal 79, 82, menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 82 dan Pasal 83 yakni Pasal 82A, menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 83 dan Pasal 84 yakni Pasal 83A. Mengubah Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88. Menghapus Pasal 89. Menyisipkan satu bab di antara Bab X dan Bab XI yakni Bab XA. Menyisipkan 3 pasal di antara Pasal 89 dan 90 yakni Pasal 89A, Pasal 89B dan Pasal 89C. Mengubah Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 95 dan Pasal 96 yakni Pasal 95A.