7 perubahan tercatat
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58721, dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, menyisipkan Pasal 8A, mengubah ketentuan Pasal 9, menghapus Pasal 10 dan Pasal 11 dan menyispkan satu Pasal di antara Pasal 34 dan 35 yakni Pasal 34A.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963), dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yakni Pasal 3A, mengubah Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 yakni Pasal 10A, mengubah ketentuan Pasal 14, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15 yakni Pasal 14A, mengubah Pasal 17, Pasal 18, mengubah penjelasan Pasal 19, mengubah Pasal 20, menghapus Pasal 21, mengubah Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 42, menyisipkan dua pasal diantara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50A dan 50B, mengubah Pasal 53, Pasal 54, menghapus Pasal 64, mengubah Pasal 65, menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 65 dan Pasal 66 yakni Pasal 65A, mengubah Pasal 66, Pasal 67, Pasal 69, menghapus Pasal 70, mengubah Pasal 71, Pasal 72, menghapus Pasal 73, menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 74 dan 75 yakni Pasal 74A, menghapus Bagian Ketiga dalam Bab VII, menghapus Pasal 77, mengubah Pasal 78, Pasal 79, 82, menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 82 dan Pasal 83 yakni Pasal 82A, menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 83 dan Pasal 84 yakni Pasal 83A. Mengubah Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88. Menghapus Pasal 89. Menyisipkan satu bab di antara Bab X dan Bab XI yakni Bab XA. Menyisipkan 3 pasal di antara Pasal 89 dan 90 yakni Pasal 89A, Pasal 89B dan Pasal 89C. Mengubah Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 95 dan Pasal 96 yakni Pasal 95A.
Mengubah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9 yakni Pasal 8A dan Pasal 8B. Mengubah penjelasan Pasal 9. Mengubah Pasal 10, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 35. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 36 dan Pasal 37 yakni Pasal 36A dan Pasal 36B. Mengubah Pasal 37. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 37 dan 38 yakni Pasal 37A. Mengubah Pasal 38. Menyisipkan satu bab di antara Bab IX dan Bab X yakni Bab IXA. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 38 dan Pasal 39 yakni Pasal 38A, Pasal 38B dan Pasal 38C. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 48 dan 49 yakni Pasal 48A dan 48B. Mengubah Pasal 49, Pasal 53, dan Pasal 54.
Mengubah Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 yakni Pasal 10A dan Pasal 10B. Mengubah Pasal 11, Pasal 14. Menghapus Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35. Menyisipkan satu bab di antara Bab VI dan Bab VII yakni Bab VIA. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 35 dan Pasal 36 yakni Pasal 35A dan Pasal 35B. Menyisipkan satu bab diantara Bab VIA dan Bab VII yakni Bab VIB. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 35B dan Pasal 36 yakni Pasal 35C dan Pasal 35D. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 38 dan Pasal 39 yakni Pasal 38A. Mengubah Pasal 40, Pasal 41, Pasal 47, Pasal 58, Pasal 58A. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 58A dan Pasal 59 yakni Pasal 58B dan Pasal 58C. Mengubah ketentuan Pasal 60. Menghapus Pasal 61. Mengubah penjelasan Pasal 62. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 64 dan Pasal 65 yakni Pasal 64A. Menyisipkan satu bab di antara Bab X dan Bab XI yakni Bab XA. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 64A dan Pasal 65 yakni Pasal 64B.
Mengubah Pasal 2, Pasal 11. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15 yakni Pasal 14A. Mengubah Pasal 19.