tentang
2 perubahan tercatat
Mengubah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9 yakni Pasal 8A dan Pasal 8B. Mengubah penjelasan Pasal 9. Mengubah Pasal 10, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 35. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 36 dan Pasal 37 yakni Pasal 36A dan Pasal 36B. Mengubah Pasal 37. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 37 dan 38 yakni Pasal 37A. Mengubah Pasal 38. Menyisipkan satu bab di antara Bab IX dan Bab X yakni Bab IXA. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 38 dan Pasal 39 yakni Pasal 38A, Pasal 38B dan Pasal 38C. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 48 dan 49 yakni Pasal 48A dan 48B. Mengubah Pasal 49, Pasal 53, dan Pasal 54.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.