Undang-Undang ini dibentuk sebagai respons terhadap krisis perbankan yang pernah melanda Indonesia, khususnya pada akhir 1990-an, yang menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Selama masa krisis, pemerintah memberlakukan program penjaminan menyeluruh (blanket guarantee) terhadap kewajiban bank, namun kebijakan tersebut dinilai tidak berkelanjutan. Untuk menggantikan sistem tersebut dan menciptakan mekanisme perlindungan yang permanen serta berkeadilan, dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah dan turut menjaga stabilitas sistem perbankan.