Latar Belakang

Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dilandasi oleh kebutuhan untuk memperkuat peran dan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai rupiah serta mendukung sistem keuangan yang sehat dan efisien. Sebelum undang-undang ini berlaku, kedudukan Bank Indonesia masih berada di bawah pengaruh pemerintah, sehingga kebijakan moneter sering kali dipengaruhi oleh kepentingan fiskal dan politik. Krisis ekonomi Asia pada akhir 1990-an memperlihatkan perlunya lembaga bank sentral yang independen agar mampu mengambil langkah-langkah kebijakan moneter yang cepat, objektif, dan berorientasi pada stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, melalui undang-undang ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pihak lain, serta memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem perbankan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia meliputi penetapan kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen, tugas dan wewenangnya, serta mekanisme akuntabilitasnya sebagai lembaga negara. Undang-undang ini menetapkan bahwa tujuan utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, baik terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia diberikan kewenangan dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur struktur organisasi, hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah, mekanisme pelaporan kepada publik dan DPR, serta ketentuan mengenai transparansi dan pertanggungjawaban guna memastikan independensi yang disertai akuntabilitas dalam pelaksanaan tugasnya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengatur bahwa segala ketentuan, kebijakan, serta peraturan pelaksanaan yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku tetap dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru yang diatur di dalamnya. Selain itu, pengaturan mengenai pengalihan fungsi pengawasan perbankan dan penyesuaian struktur organisasi Bank Indonesia dilakukan secara bertahap untuk menjamin kelancaran transisi menuju status kelembagaan yang independen. Sementara itu, ketentuan penutup menegaskan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi, dan undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagai dasar hukum bagi Bank Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai bank sentral yang mandiri dan akuntabel.