Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dilandasi oleh kebutuhan untuk memperkuat peran dan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai rupiah serta mendukung sistem keuangan yang sehat dan efisien. Sebelum undang-undang ini berlaku, kedudukan Bank Indonesia masih berada di bawah pengaruh pemerintah, sehingga kebijakan moneter sering kali dipengaruhi oleh kepentingan fiskal dan politik. Krisis ekonomi Asia pada akhir 1990-an memperlihatkan perlunya lembaga bank sentral yang independen agar mampu mengambil langkah-langkah kebijakan moneter yang cepat, objektif, dan berorientasi pada stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, melalui undang-undang ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pihak lain, serta memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem perbankan.