Latar Belakang

Diterbitkan untuk memperkuat peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional setelah krisis global 2008. Latar belakangnya adalah kebutuhan pengaturan ulang hubungan antara BI dan pemerintah agar tetap independen namun terkoordinasi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Menegaskan kedudukan BI sebagai lembaga independen dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengawasi perbankan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Menetapkan Perpu No. 2 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang dan mencabut semua ketentuan yang bertentangan.