Latar Belakang
Diterbitkan untuk memperkuat peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional setelah krisis global 2008. Latar belakangnya adalah kebutuhan pengaturan ulang hubungan antara BI dan pemerintah agar tetap independen namun terkoordinasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
Menegaskan kedudukan BI sebagai lembaga independen dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengawasi perbankan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Menetapkan Perpu No. 2 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang dan mencabut semua ketentuan yang bertentangan.