Latar Belakang
Pembentukan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menegakkan hak asasi manusia secara efektif di Indonesia, terutama setelah munculnya berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menuntut adanya mekanisme hukum yang jelas dan berkeadilan. Undang-undang ini hadir untuk memenuhi amanat reformasi dan konstitusi dalam mewujudkan supremasi hukum, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap martabat manusia.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokok undang-undang ini meliputi pembentukan dan kedudukan Pengadilan HAM sebagai lembaga peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung yang berwenang mengadili pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan; pengaturan mengenai hakim ad hoc; prosedur pemeriksaan perkara; serta hak-hak korban termasuk kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Aturan peralihan mengatur bahwa terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang ini diundangkan, dapat dibentuk Pengadilan HAM ad hoc berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas usulan adanya dugaan pelanggaran HAM berat di wilayah dan waktu tertentu. Aturan penutupnya menegaskan bahwa segala ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku, dan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagai dasar hukum pelaksanaan peradilan HAM di Indonesia.