Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi karena perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan penertiban perjudian secara tegas. Secara yuridis, undang-undang ini dibentuk untuk memperkuat landasan hukum yang ada dengan menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan dan mengubah ancaman hukuman dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga Pemerintah memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk melindungi kepentingan umum dari bahaya perjudian.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur penertiban perjudian di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan untuk memberantas kejahatan perjudian yang bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila. Subjek hukum utama adalah Pemerintah yang diberi wewenang untuk mengatur dan melaksanakan penertiban perjudian, serta setiap orang yang melakukan tindak pidana perjudian. Objek yang diatur adalah semua tindak pidana perjudian yang dinyatakan sebagai kejahatan. Mekanisme utamanya adalah dengan menegaskan status hukum semua jenis perjudian sebagai tindak pidana kejahatan dan mengubah beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan hukuman perjudian, serta mengamanatkan pelaksanaan penertiban diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 6 November 1974. Ketentuan Penutup menetapkan pemberlakuan segera undang-undang ini pada tanggal tersebut. Ketentuan Peralihan yang merupakan aturan transisi, menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan dan mengubah ancaman hukuman. Peraturan lama seperti Pasal 542 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi tidak berlaku dan diganti seiring berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974.