Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Kondisi ini memerlukan upaya pemberantasan yang tegas dan komprehensif guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, peraturan perundang-undangan yang ada dianggap tidak lagi memadai untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif sehingga diperlukan landasan hukum baru yang lebih kuat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TPK yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Subjek hukum dari pengaturan ini adalah setiap orang, baik orang perseorangan maupun korporasi, yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Objek utamanya adalah penetapan perbuatan yang dikategorikan sebagai TPK, termasuk kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Bab II. Mekanisme utamanya adalah penentuan unsur-unsur pidana, tuntutan, dan sanksi pidana minimum atau maksimum, serta tindakan hukum lainnya untuk pemulihan kerugian negara dalam rangka pemberantasan TPK secara efektif.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak 16 Agustus 1999. Berdasarkan Ketentuan Penutup, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dicabut pada saat Undang-undang ini mulai berlaku. Dalam Ketentuan Peralihan, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tetap diproses berdasarkan Undang-undang tersebut sampai adanya putusan pengadilan. Selain itu, masa transisi juga mengatur pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.