Latar Belakang
Pembentukan Undang-Undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dan memperketat ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari masa kolonial Belanda, sejalan dengan jiwa dan perkembangan kehidupan bernegara Republik Indonesia setelah kemerdekaan. Secara yuridis, perubahan ini didasarkan pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum serta mengatasi ketidakrelevanan ancaman hukuman lama terhadap tindak pidana tertentu. Secara sosiologis, Undang-Undang ini muncul dari keharusan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas kepada masyarakat, yang diwujudkan dengan menaikkan ancaman hukuman terhadap kejahatan karena kelalaian, khususnya yang mengakibatkan kematian (Pasal 359), luka-luka berat (Pasal 360), dan bahaya umum (Pasal 188), karena ancaman hukuman yang lama dianggap sudah tidak memadai lagi sebagai sarana pencegah kejahatan di tengah meningkatnya tuntutan keadilan dan ketertiban umum. (1, 2, 6, 7, 9)