Latar Belakang

Pembentukan Undang-Undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dan memperketat ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari masa kolonial Belanda, sejalan dengan jiwa dan perkembangan kehidupan bernegara Republik Indonesia setelah kemerdekaan. Secara yuridis, perubahan ini didasarkan pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum serta mengatasi ketidakrelevanan ancaman hukuman lama terhadap tindak pidana tertentu. Secara sosiologis, Undang-Undang ini muncul dari keharusan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas kepada masyarakat, yang diwujudkan dengan menaikkan ancaman hukuman terhadap kejahatan karena kelalaian, khususnya yang mengakibatkan kematian (Pasal 359), luka-luka berat (Pasal 360), dan bahaya umum (Pasal 188), karena ancaman hukuman yang lama dianggap sudah tidak memadai lagi sebagai sarana pencegah kejahatan di tengah meningkatnya tuntutan keadilan dan ketertiban umum. (1, 2, 6, 7, 9)

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur perubahan ketentuan hukum pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Objek utama peraturan ini adalah teks normatif dari pasal-pasal tertentu dalam KUHP, dan subjek hukumnya adalah setiap orang yang terjerat tindak pidana tertentu serta Lembaga peradilan, khususnya Hakim, yang bertugas menerapkan ketentuan pidana yang telah diubah tersebut. Secara garis besar, Undang-Undang ini bertujuan untuk menaikkan dan memperberat ancaman hukuman pidana penjara maksimum untuk beberapa jenis kejahatan yang dianggap meresahkan, seperti pembunuhan, penipuan, dan beberapa kejahatan lainnya, termasuk yang terkait dengan kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka berat, sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal tertentu di Buku Kedua KUHP. Mekanisme utamanya adalah menetapkan perubahan redaksi dan batasan waktu pidana di dalam pasal-pasal KUHP yang bersangkutan, bukan membentuk bab baru, sehingga peradilan dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera, sekaligus menyesuaikan sistem pemidanaan dengan tuntutan masyarakat saat itu.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 7. Mengenai Ketentuan Peralihan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 yang mengatur perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini merupakan undang-undang perubahan yang menambah dan menaikkan ancaman hukuman pada beberapa pasal KUHP, seperti Pasal 359 dan Pasal 360, dan tidak mencantumkan Ketentuan Peralihan yang secara khusus mengatur masa transisi. Dengan demikian, ketentuan pidana yang baru mulai berlaku secara langsung pada tanggal diundangkan, yang berarti pihak terkait harus segera menyesuaikan diri dengan ancaman hukuman yang telah diubah. Undang-undang ini tidak mencabut keseluruhan peraturan lama, melainkan mengubah pasal-pasal tertentu dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.