Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendesak. Secara filosofis, keberadaan undang-undang ini diperlukan untuk menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai moral bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai agama. Secara sosiologis, perkembangan dan penyebaran pornografi serta komersialisasi seks yang masif, terutama melalui media baru, telah merusak moral dan ketahanan keluarga, sehingga memerlukan pencegahan segera oleh negara. Secara yuridis, peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipandang tidak memadai atau tidak relevan lagi dalam menanggulangi dampak bahaya pornografi yang meluas, sehingga dibutuhkan landasan hukum baru yang komprehensif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pencegahan berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat, dengan objek pengaturan berupa materi seksualitas yang dibuat manusia dan segala kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyebarluasan, atau kepemilikannya. Subjek hukum utama adalah setiap orang yang melakukan perbuatan larangan atau pembatasan, seperti memproduksi, membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyediakan, atau memiliki produk pornografi. Mekanisme utamanya adalah penetapan larangan dan pembatasan yang diikuti dengan sanksi pidana untuk mengendalikan peredaran dan akses terhadap konten pornografi, yang diatur dalam bab-bab mengenai larangan, pembatasan, dan ketentuan pidana.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 26 November 2008. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Ketentuan Penutup, yang termuat dalam Pasal 45, menegaskan berlakunya Undang-Undang ini pada tanggal tersebut, dan memberi landasan bagi pembentukan peraturan pelaksanaannya di kemudian hari.