Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendesak. Secara filosofis, keberadaan undang-undang ini diperlukan untuk menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai moral bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai agama. Secara sosiologis, perkembangan dan penyebaran pornografi serta komersialisasi seks yang masif, terutama melalui media baru, telah merusak moral dan ketahanan keluarga, sehingga memerlukan pencegahan segera oleh negara. Secara yuridis, peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipandang tidak memadai atau tidak relevan lagi dalam menanggulangi dampak bahaya pornografi yang meluas, sehingga dibutuhkan landasan hukum baru yang komprehensif.