Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatar belakangi adanya pandangan bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga membahayakan sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, diperlukan suatu landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian dan efektivitas penegakan hukum serta memungkinkan penelusuran dan pengembalian harta hasil kejahatan. Lebih lanjut, keberadaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dianggap tidak lagi memadai karena perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional, sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.