Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatar belakangi adanya pandangan bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga membahayakan sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, diperlukan suatu landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian dan efektivitas penegakan hukum serta memungkinkan penelusuran dan pengembalian harta hasil kejahatan. Lebih lanjut, keberadaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dianggap tidak lagi memadai karena perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional, sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur mengenai tindak pidana Pencucian Uang, termasuk perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana; menetapkan kewajiban Pihak Pelapor untuk menyampaikan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan transaksi transfer dana kepada PPATK; mengatur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; menetapkan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang; serta mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk kewenangan penundaan Transaksi dan pemblokiran Harta Kekayaan, serta pelindungan bagi pelapor dan saksi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan, yaitu 22 Oktober 2010.