Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dibentuk karena masih adanya praktik diskriminasi berdasarkan ras dan etnis yang menghambat hubungan kekeluargaan, persaudaraan, dan perdamaian dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Diskriminasi rasial menimbulkan konflik sosial, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Selain itu, sebagai negara pihak dalam International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif terhadap segala bentuk diskriminasi ras dan etnis.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur tentang asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang berlandaskan prinsip persamaan, kebebasan, keadilan, serta nilai-nilai kemanusiaan universal dengan memperhatikan nilai agama, sosial, budaya, dan hukum Indonesia. Diatur pula bentuk tindakan diskriminatif, kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan serta jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara. Komnas HAM diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap upaya penghapusan diskriminasi. Selain itu, diatur hak dan kewajiban warga negara, peran serta masyarakat dalam pencegahan diskriminasi, mekanisme gugatan ganti kerugian, serta ketentuan pidana bagi pelaku diskriminasi, baik perorangan maupun korporasi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan penutup undang-undang ini menyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ras dan etnis tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 November 2008, dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta.