Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dibentuk sebagai wujud tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tanpa diskriminasi serta untuk melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. Sebelum lahirnya undang-undang ini, perlindungan terhadap anak masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sektoral dan belum memiliki pendekatan yang komprehensif. Perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk meningkatnya kasus pelanggaran terhadap hak anak, menuntut adanya perangkat hukum nasional yang menyeluruh, terarah, dan berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur secara menyeluruh tentang hak-hak anak, tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial. Materi pokoknya mencakup prinsip-prinsip perlindungan anak, bentuk dan lingkup perlindungan, peran lembaga negara dan lembaga masyarakat, serta mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hak anak. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban penyediaan layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus seperti anak korban kekerasan, eksploitasi ekonomi atau seksual, perdagangan anak, dan anak dalam situasi darurat. Undang-undang ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan perlindungan anak serta penyediaan sarana pendukung, termasuk pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga independen.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dalam ketentuan peralihannya, diatur bahwa segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Ketentuan penutup menegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, semua peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia yang menyatukan berbagai ketentuan hukum menjadi satu sistem perlindungan yang komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.